DPP Gerindra Anggap Biasa Gugatan 14 Kader ke PN Jaksel

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:51 WIB
DPP Gerindra Anggap Biasa Gugatan 14 Kader ke PN Jaksel
DPP Gerindra Anggap Biasa Gugatan 14 Kader ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan penjelasan mengenai gugatan perdata belasan calon legislatif (caleg) DPR terhadap DPP Partai Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan gugatan yang ditujukan kepada DPP dam Dewan Pembina Partai Gerindra bukan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH karena tidak ada dalam petitumnya.

Itu hanya semacam permohonan yang meminta pengadilan agar menyatakan, DPP yang memiliki hak untuk menetapkan caleg terpilih untuk menetapkan mereka.

“Jadi itu semacam permohonan mirip-mirip permohonan penetapan saja,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, permohonan itu karena pada Pileg 2019 lalu, di daerah pemilihan (dapil) yang calegnya menggugat itu memang suara Gerindra lebih besar dari pada suara yang diperoleh masing-masing caleg.

Menurut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini, biasanya sengketa internal partai diselesaikan setelah pemilu namun, ini belum diselesaikan karena Gerindra sedang fokus gugatan sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, awal Agustus sudah diagendakan untuk menyelesaikan masalah internal ini.

“Tidak ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi. Sebenarnya bukan gugat ini permohonan saja. Tapi kami akan layani mengikuti proses hukumnya,” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)