Suap Izin Reklamasi Kepri Bertabur Sandi-sandi Komunikasi Korupsi

Jum'at, 12 Juli 2019 - 21:24 WIB
Suap Izin Reklamasi Kepri Bertabur Sandi-sandi Komunikasi Korupsi
Suap Izin Reklamasi Kepri Bertabur Sandi-sandi Komunikasi Korupsi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap pengurusan pengajuan izin reklamasi proyek di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan fakta menarik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada penggunaan sejumlah sandi komunikasi korupsi saat sebelum dan setelah transaksi dilakukan para pihak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selama proses penyelidikan memang dilakukan pemantauan terhadap para pihak dan komunikasi yang dilakukan antar-mereka. Selama proses penyelidikan juga dan sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) tim KPK mendengar dan mencermati penggunaan sejumlah kata sandi. Sejak mendengar dan mencermati sejumlah kata sandi tersebut, KPK telah memiliki dugaan kuat bahwa penggunaan kata sandi tersebut merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'Daun'. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Sekadar menyegarkan ingatan, ada dua pihak yang dicokok KPK di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada Rabu (10/7/2019). Pertama, pengusaha Abu Bakar dibekuk pukul 13.30 WIB di dalam pelabuhan. Kedua, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono ditangkap oleh tim lain KPK di saat bersamaan. Dari tangan Hartono, tim KPK menyita uang tunai SGD6.000.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri (telah dicopot) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan, dan Budi Hartono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Abu Bakar.

Febri melanjutkan, hakikatnya KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini yang dipergunakan para pelaku korupsi dalam berbagai kasus atau perkara. Menurut dia, pemecahan sandi-sandi tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat.

"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," ujarnya.

Febri mengaku belum mengetahui secara detil mana di antara tiga sandi komunikasi korupsi di atas yang khusus dipergunakan oleh Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021. Menurut dia, kepastian siapa menggunakan sandi apa tentu dikonfirmasi ke para tersangka maupun saksi saat pemeriksaan lanjutan nanti.

"Saat ini belum bisa disampaikan detilnya siapa menggunakan sandi apa. Saya juga belum terima informasi tersangka Gubernur Kepri NBA (Nurdin Nasirun) menggunakan sandi apa. Tentu sandi-sandi itu akan kami konfirmasikan saat pemeriksaan,"ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9100 seconds (0.1#10.140)