Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:22 WIB
loading...
Siang Ini Wahyu Setiawan...
Wahyu Setiawan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini. Rencananya, sidang akan digelar pada siang hari ini secara virtual.

Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga bakal divonis pada siang hari ini. Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan.

"Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama)," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)

Jaksa Takdir berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, kata Takdir, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dimana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.

"Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi atensi dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU," pungkasnya.

Wahyu Setiawan sebelum dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Jaksa menilai Wahyu terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator)

Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Agustiani Tio Fridelina dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved