Ratna Sarumpaet Anggap Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:34 WIB
Ratna Sarumpaet Anggap Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan
Ratna Sarumpaet Anggap Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menganggap vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai harapannya. Sebab, ibunda artis Atiqah Hasiholan itu berharap divonis bebas.

"Ya enggak (Sesuai Harapan, red)," ujar Ratna Sarumpaet seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku tidak terima dianggap telah membuat keonaran oleh majelis hakim. Secara eksplisit majelis hakim menyatakan dirinya melanggar pasal keonaran. "Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," katanya.

Ratna Sarumpaet mengingatkan kembali bahwa kasusnya berbau politis. "Dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Maka itu, Majelis Hakim menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8309 seconds (0.1#10.140)