Sanksi DKPP Tamparan Keras bagi Kinerja KPU

Kamis, 11 Juli 2019 - 14:59 WIB
Sanksi DKPP Tamparan Keras bagi Kinerja KPU
Sanksi DKPP Tamparan Keras bagi Kinerja KPU
A A A
JAKARTA - Sanksi pencopotan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatannya dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai DPR sebagai tamparan bagi KPU. Sehingga ke depan Komisioner KPU harus lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsinya.

“Inilah indahnya demokrasi di Indonesia, betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan, KPU punya otoritas besar tapi yang awasi adalah DKPP. Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan yang tegas, sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan tapi tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti yang lain,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Menurut Mardani, hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU karena KPU bekerja secara collective collegial. Sehingga, dari 7 Komisioner KPU dan 2 Komisioner dicopot dari Ketua Divisi biasanya. Tugas Komisioner tersebut akan digantikan oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU.

“Salah satu dari Sekretaris Jenderal naik untuk jadi Plt (pelaksana tugas) dan organisasi berjalan seperti biasa,” terang Mardani.

Politikus PKS ini melihat putusan DKPP sebagai peringatan dan juga tamparan bagi KPU agar lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, semua Komisioner KPU ini digugat ke DKPP perihal rekrutmen calon Pimpinan KPU Daerah (KPUD). Dia mengakui bahwa KPU sudah bekerja keras dalam Pemilu serentak kemarin yang juga berbarengan dengan rekrutmen Pimpinan KPUD di sejumlah daerah yang masa jabatannya berbeda, tapi apakah KPU sudah cermat dalam mengerjakan tugasnya.

“Siklusnya lima tahunan tapi siklus mereka ini rumit sekali karena lagi puncak-puncaknya, semua harus ikut tes lagi, rekrutmen lagi. Ini menjadi pelajaran kami di Komisin II dan KPU harus sampaikan fakta ini sehingga kita bisa berikan rekomendasi mundurin aja jadi 4 tahun (masa jabatan KPUD), tapi punya hak maju lagi,” paparnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4747 seconds (0.1#10.140)