KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN

Jum'at, 19 Juli 2024 - 20:00 WIB
loading...
KPK Berharap Anggota...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah.

“Nah kita berharap semua calon legislatif dari Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan bagi anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.





“Jadi itu yang kita harapkan, lapor dan lengkap karena nanti dokumen tanda pelaporan itulah yang menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia Maju.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada 29 Juli 2024. “Kami dari DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN sebelum Mukernas yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)