KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN
Jum'at, 19 Juli 2024 - 20:00 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah.
“Nah kita berharap semua calon legislatif dari Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan bagi anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?
“Nah kita berharap semua calon legislatif dari Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan bagi anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?
Lihat Juga :