KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL untuk Dalami Kepemilikan Aset
Jum'at, 19 Juli 2024 - 08:20 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah.Diketahui, cucu SYL tersebut tidak hadir pada pemeriksaan pada Selasa 16 Juli 2024 lalu lantaran sakit.
“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Cucu SYL Sangkal Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan: Saya Bayar Sendiri
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Cucu SYL Sangkal Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan: Saya Bayar Sendiri
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Lihat Juga :