Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton
Kamis, 18 Juli 2024 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
(abd)
Lihat Juga :