Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:24 WIB
loading...
Empat Pejabat Askrindo...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) pada PT Askrindo tahun 2018-2021.

"Menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Perusahaan pelat merah Askrindo adalah sebuah usaha yang berfokus pada produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Keempat tersangka yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) pada PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran tersangka pertama, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR.

"Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” tuturnya.

Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," ungkap Syarief.

Baca juga: Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita 5 Bidang Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta

Selain itu, AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Dari situ, diduga AKW menerima aliran dana Rp200 juta dari AR.

Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.

Dari peran itu, DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta. Karena telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved