Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri Janji Ungkap Fakta-fakta Secara Transparan
loading...
![Soal Kasus Vina Cirebon,...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/07/17/13/1417327/soal-kasus-vina-cirebon-kapolri-janji-ungkap-faktafakta-secara-transparan-ovl.webp)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Sigit menjelaskan saat ini tim dari Bareskrim Polri tengah mendalami sejumlah laporan yang masuk terkait kasus Vina.
Dia mengatakan termasuk soal laporan adanya kesaksian palsu oleh sejumlah saksi di kasus tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman sedang kita lakukan," ujar Sigit usai Rakorwas Kompolnas di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Sigit menuturkan tim dari Propam dan Itwasum juga turut dikerahkan untuk mendalami peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina.
"Kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada. Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu pada 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit memastikan bakal menyampaikan seluruh temuan yang didapati penyidik kepada masyarakat secara transparan.
"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucap Sigit.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu, Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan termasuk soal laporan adanya kesaksian palsu oleh sejumlah saksi di kasus tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman sedang kita lakukan," ujar Sigit usai Rakorwas Kompolnas di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Sigit menuturkan tim dari Propam dan Itwasum juga turut dikerahkan untuk mendalami peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina.
"Kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada. Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu pada 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit memastikan bakal menyampaikan seluruh temuan yang didapati penyidik kepada masyarakat secara transparan.
"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucap Sigit.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu, Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).