60 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:14 WIB
60 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
60 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Saat ini, masih ada 60 juta masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal ini diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Angger P Yuwono. Ia mengatakan problematika yang dihadapi pemerintah adalah belum semua masyarakat Indonesia tercover oleh jaminan sosial.

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta jaminan sosial. Tapi untuk BPJS Kesehatan masih ada 60 juta masyarakat kita yang belum menjadi anggota. Ini menjadi tantangan kita sendiri agar tercapai universal head coverage, atau pelayanan semesta seluruh kesehatan masyarakat Indonesia. Ternyata tantanganya memang besar,” ungkapnya usai konferensi pers tentang pelaksanaan seleksi anggota DJSN Periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Apalagi, kata Angger setelah Sistem Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan tahun 2014 setelah diundangkan tahun 2004, masyarakat harus dijamin kesehatannya. “Setelah delay hampir 10 tahun dari undang-undang yang ada, maka sesuai bunyi undang-undang bahwa seluruh rakyat harus dijamin kesehatannya,” tegasnya.

Angger mengatakan, sebelum SJSN diundangkan pada 2004, negara belum hadir saat ada masyarakat tidak berdaya. “Ingat dulu, sebelum ada BPJS kalau ada orang miskin yang sakit dia tidak berdaya. Dengan adanya BPJS, negara hadir pada saat rakyat tidak berdaya. Saat ini, melalui jaminan kesehatan dengan membayar iuran. Yang tidak mampu dibayari negara. Nah orang yang paling tidak mampu ini iurannya dibayari oleh negara yang disebut dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran.”

“Maka, bagaimana memaksa 60 juta orang ikut serta? Apakah melalui publik service, bahwa persyaratan umur STNK harus wajib keanggotaan BPJS, umur SIM harus wajib menjadi anggota BPJS nah itu harus dibentuk yang dapat menarik 60 juta orang menjadi peserta. Ciri BPJS kesehatan itu, orang yang sehat membayari yang sakit. Pada saat orang yang sakit sehat, orang itu akan membayari orang yang sehat itu ketika sedang sakit. Itulah konsepsi jaminan kesehatan,” tambah Angger.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4611 seconds (0.1#10.140)