Imigrasi Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen
Selasa, 16 Juli 2024 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
"Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Ini yang kita waspadai," ujarnya.
Sementara itu dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
"Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” pungkasnya.
Sementara itu dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
"Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :