Imigrasi Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen
Selasa, 16 Juli 2024 - 19:53 WIB
loading...
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan mengalami peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan mengalami peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I 2024. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri dari WNA dan WNI. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.
"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Baca juga: Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri dari WNA dan WNI. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.
"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Baca juga: Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang
Lihat Juga :