Imigrasi Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:53 WIB
loading...
Imigrasi Ungkap Peningkatan...
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan mengalami peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I 2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan mengalami peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I 2024. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri dari WNA dan WNI. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.

"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Baca juga: Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang

"Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Ini yang kita waspadai," ujarnya.

Sementara itu dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

"Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved