Tersangka Korupsi Dinilai Tak Etis untuk Ikut Pilkada

Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:32 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Dinilai...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka itu, tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah.

(Baca juga: Di Pilkada Serentak, Artis Masih Laris)

"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Lahirkan Pemimpin Berkualitas Melawan Covid-19)

Diakuinya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, sejauh ini Putusan Mahkamah Konstitusi baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.

Akan tetapi, Misbah menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dirinya meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.

"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," imbuhnya.

Di samping itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama petahana atau pejabat daerah. Menurut dia, KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.

"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Adapun Johan Anuar diketahui sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 Miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.

Kemudian, Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Akan tetapi, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Kini, Johan dibebaskan dari sel sejak 12 Mei karena masa penahanan habis.

Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang menangani kasus itu. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel. DPD Gerindra saat ini hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)