Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana Kasus Vina-Eky soal Kesaksian Palsu Aep dan Dede
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan proses verifikasi laporan 7 terpidana kasus Vina -Eky terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede.
"Masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Namun, dia tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dan kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Namun, dia tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dan kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(jon)