Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana Kasus Vina-Eky soal Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Senin, 15 Juli 2024 - 14:54 WIB
loading...
Bareskrim Verifikasi...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan soal kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan proses verifikasi laporan 7 terpidana kasus Vina -Eky terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede.

"Masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).



Namun, dia tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dan kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)