Pemerintah Tetapkan Jabatan Fungsional di TNI

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:46 WIB
Pemerintah Tetapkan Jabatan Fungsional di TNI
Pemerintah Tetapkan Jabatan Fungsional di TNI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres tersebut diatur beberapa jabatan fungsional yang ada di TNI.

Jabatan fungsional TNI terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Dimana untuk jabatan fungsional ahli utama minimal berpangkat Brigjen TNI, Laksma TNI, Marsma TNI. Lalu yang paling tingi adalah Mayjen TNU, Laksda TNI, dan Marsda TNI. Lalu untuk jabatan fungsional ahli madya paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel.

Sementara untuk jabatan fungsional ahli muda berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel. Untuk jabatan fungsional ahli pertama berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.

Kemudian untuk jabatan fungsional penyelia berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten. Lalu jabatan fungsional mahir berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.

Terkait dengan jabatan fungsional terampil berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor. Terakhir jabatan pemula berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.

Pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh presiden. Kemudian pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima TNI.

Sementara untuk penugasan jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan. Sistem karir di jabatan fungsional TNI didasarkan pada penilaian prestasi kerja dan pengembangan kompetensi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3892 seconds (0.1#10.140)