Ketua DPP Golkar: Belum Ada Larangan Jabatan Ketum Dua Periode

Selasa, 25 Juni 2019 - 07:17 WIB
Ketua DPP Golkar: Belum Ada Larangan Jabatan Ketum Dua Periode
Ketua DPP Golkar: Belum Ada Larangan Jabatan Ketum Dua Periode
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Ormas Partai Golkar, Sabil Rachman mengungkapkan belum ada aturan organisasi yang membatasi periode jabatan ketua umum.

Sabil pun mempertanyakan pernyataan Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai yang menyebut tidak mungkin Partai Golkar dipimpin oleh ketua umum selama dua periode.

"Pak Yorrys bicara itu dalam kapasitas apa?" kata Sabil Rachman, Senin 24 Juni 2019. (Baca juga: Yorrys Tak Ingin Golkar Dipimpin Ketum Dua Periode )

Menurut dia, Yorrys tidak memiliki hak suara karena sudah mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Pasalnya, Yorrys maju sebagai calon anggota DPD atau senator dari Papua.

"Yorrys jangan asal bicara, dia harus menunjukkan aturan yang melarang atau tidak membolehkan atau membatasi periodisasi jabatan ketua umum," katanya.

Dia pun menilai sebaiknya Yorrys lebih fokus mempersiapkan diri untuk mengemban tugas sebagai anggota DPD terpilih. "Jangan masuk pada wilayah Partai lagi," ujar Sekjen Ormas Kosgoro 1957 ini.

Dia melanjutkan, kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto baru akan berakhir Desember 2019.

"Atas dasar itulah maka pandangan ini sungguh-sungguh selain tidak punya dasar berpikir yang kuat juga ademokratis, karena cenderung memaksakan kehendak. Tidak ada ketentuan atau belum ada aturan organisasi yang membatasi periode jabatan ketua umum," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)