Kans Megawati Jadi Anggota DPA, Politikus Senior PDIP Sebut Tendensius
Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Hendrawan menjelaskan, DPR tengah menunggu surat presiden (surpres) agar bisa memulai pembahasan regulasi terkait DPA.
Untuk diketahui, nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diganti dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rencana itu akan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu, telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR.
Baca juga: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA
"Karena usul dari DPR, maka pada waktunya DIM (daftar inventarisasi masalah) datang dari pemerintah. Biasanya dikirim bersama Surpres untuk memulai pembahasan RUU," ucap Hendrawan.
"Dengan demikian, masih ada waktu untuk fraksi-fraksi menyerap masukan-masukan bermakna dari masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diganti dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rencana itu akan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu, telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR.
Baca juga: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA
"Karena usul dari DPR, maka pada waktunya DIM (daftar inventarisasi masalah) datang dari pemerintah. Biasanya dikirim bersama Surpres untuk memulai pembahasan RUU," ucap Hendrawan.
"Dengan demikian, masih ada waktu untuk fraksi-fraksi menyerap masukan-masukan bermakna dari masyarakat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :