Vaksin Meningitis Wajib bagi Jemaah Umrah, Berikut Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi setiap jemaah yang akan melaksanakan umrah.
Dokumen tertulis yang memuat syarat serta ketentuan kesehatan tersebut berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang disebarkan oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
"Vaksin meningitis menjadi mandatory (wajib) bagi Jemaah umrah dan berusia satu tahun ke atas," seperti dikutip SINDOnews dari siaran pers Himpuh, Jumat (12/7/2024).
Sementara dikutip dari situs resmi Himpuh, pihak Himpuh telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan RI.
"Hasil konfirmasi kami, pihak KKP akan patuh dan berpedoman pada regulasi dari otoritas kesehatan di Arab Saudi," ujar Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik.
Himpuh mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota Himpuh untuk senantiasa mengedukasi jemaah tentang risiko jamaah Umrah terpapar virus/penyakit.
Dokumen tertulis yang memuat syarat serta ketentuan kesehatan tersebut berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang disebarkan oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
"Vaksin meningitis menjadi mandatory (wajib) bagi Jemaah umrah dan berusia satu tahun ke atas," seperti dikutip SINDOnews dari siaran pers Himpuh, Jumat (12/7/2024).
Sementara dikutip dari situs resmi Himpuh, pihak Himpuh telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan RI.
"Hasil konfirmasi kami, pihak KKP akan patuh dan berpedoman pada regulasi dari otoritas kesehatan di Arab Saudi," ujar Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik.
Himpuh mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota Himpuh untuk senantiasa mengedukasi jemaah tentang risiko jamaah Umrah terpapar virus/penyakit.
(maf)