Revisi UU Penyiaran, KPI Siap Tampung Masukan Publik
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ubaidillah, masukan publik sangat dibutuhkan demi menjawab tantangan ke depan yang kian kompleks. "Kira-kira apa yang bisa berpengaruh, tidak hanya soal kelembagaan KPI, tapi bagaimana bisnis penyiaran ke depan, dengan tantangan baru, era digital, ada platform media baru yang harus juga menyiarkan isu-isu yang sama, dan bagaimana pengaturannya, intinya negara hadir," paparnya.
Ia meyakinkan masyarakat revisi UU Penyiaran tidak bertujuan mengamputasi kebebasan pers. Namun, KPI sebagai lembaga sebuah negara bertanggung jawab mengatur detail setiap hal yang berkaitan dengan penyiaran.
Baca juga: RUU Penyiaran, Massa Tolak Pelibatan KPI dalam Sengketa Pers
"Bagi negara perlu ada kepastian, jangan sampai ketika KPI mengawasi lembaga penyiaran TV dan radio, sedangkan yang lain diperlakukan tidak sama. Intinya semangatnya sama, TV ada pengawasnya, media baru juga ada pengawasnya, dalam konteks bukan memberangus kebebasan berekspresi, tapi bagaimana mengatur ini bersama-sama," katanya.
Ia meyakinkan masyarakat revisi UU Penyiaran tidak bertujuan mengamputasi kebebasan pers. Namun, KPI sebagai lembaga sebuah negara bertanggung jawab mengatur detail setiap hal yang berkaitan dengan penyiaran.
Baca juga: RUU Penyiaran, Massa Tolak Pelibatan KPI dalam Sengketa Pers
"Bagi negara perlu ada kepastian, jangan sampai ketika KPI mengawasi lembaga penyiaran TV dan radio, sedangkan yang lain diperlakukan tidak sama. Intinya semangatnya sama, TV ada pengawasnya, media baru juga ada pengawasnya, dalam konteks bukan memberangus kebebasan berekspresi, tapi bagaimana mengatur ini bersama-sama," katanya.
(abd)
Lihat Juga :