Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:43 WIB
loading...
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Terdakwa kasus gratifikasi Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Hal itu disampaikan SYL setelah mendengarkan vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL mengklaim, saat menjabat Menteri Pertanian mampu membawa beberapa penghargaan. SYL pun menyatakan bangga atas pencapaian tersebut. Kemudian, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Surya Paloh yang mana merupakan partai politik tempatnya bernaung.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," sambungnya.

Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Ditjen Hortikultura...
Ditjen Hortikultura dan Ewindo Perluas Peran Masyarakat Kota dalam Ketahanan Pangan
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Stok Beras Indonesia...
Stok Beras Indonesia Cetak Rekor Tembus 4,3 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Rekomendasi
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved