Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:26 WIB
loading...
Eks Bupati Langkat yang...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia di rumahnya.

Vonis ini memunculkan polemik, gejolak di masyarakat, hingga reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti hal ini.

Baca juga: Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara TPPO," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).

Meski belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran kode etik hakim," katanya.

Bahkan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan saat persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

"Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ungkap Mukti.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Berkelakuan Baik di...
Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini
Rekomendasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved