Pengganti Hasyim Asy'ari Wajib Tahu, Ini Sumpah/Janji Anggota KPU
Rabu, 10 Juli 2024 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 36, diatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 36 ayat (2):
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 36, diatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 36 ayat (2):
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.