Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum

Selasa, 09 Juli 2024 - 23:11 WIB
loading...
Penasihat Kapolri Sebut...
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana. Hal ini menurut Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Sebab, Pegi menjadi salah satu dari 11 tersangka yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah dalam praperadilan. "Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto Sutadi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Sehingga, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau barang bukti baru bagi delapan terpidana kasus itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Aryanto berharap terpidana kasus itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Praperadilan Eks Ketua...
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim
Menang Praperadilan,...
Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Status Tersangka Sekjen...
Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Sah, KPK Angkat Bicara
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved