KPU Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan Tim Prabowo Tak Berdasar

Selasa, 18 Juni 2019 - 11:08 WIB
KPU Sebut Bukti Link...
KPU Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan Tim Prabowo Tak Berdasar
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bukti link atau tautan berita media online yang digunakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/6/2019).

"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar," kata Ali.

Menurut dia, hal tersebut mengacu pada Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Sementara dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.

Dia menjelaskan, alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud berupa keputusan KPU tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres beserta lampirannya, keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.

"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," tuturnya.

Ali juga menjelaskan mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon. Menurut dia, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.

Menurut dia, print out berita online bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Film Dirty Vote Ungkap...
Film Dirty Vote Ungkap Segala Bentuk Kecurangan Pemilu 2024
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved