KPU Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan Tim Prabowo Tak Berdasar
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bukti link atau tautan berita media online yang digunakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/6/2019).
"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar," kata Ali.
Menurut dia, hal tersebut mengacu pada Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Sementara dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.
Dia menjelaskan, alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud berupa keputusan KPU tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres beserta lampirannya, keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," tuturnya.
Ali juga menjelaskan mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon. Menurut dia, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.
Menurut dia, print out berita online bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.
"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/6/2019).
"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar," kata Ali.
Menurut dia, hal tersebut mengacu pada Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Sementara dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.
Dia menjelaskan, alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud berupa keputusan KPU tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres beserta lampirannya, keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," tuturnya.
Ali juga menjelaskan mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon. Menurut dia, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.
Menurut dia, print out berita online bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.
"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tuturnya.
(dam)