Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:02 WIB
loading...
Korban Salah Tangkap...
Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jabar. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Fenomena korban salah tangkap belakangan menjadi perhatian masyarakat luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai korban salah tangkap dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Sebagai informasi, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, Pegi diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukumnya pada Senin (8/7/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada Pegi tidak lagi sah. Selain itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan.



Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga negara yang menjadi korban salah tangkap bisa mendapatkan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?

Besaran Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap

Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah pemulihan nama baiknya. Selain itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.

Ketentuan itu tercantum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada UU tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum.

Pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Terungkap, Ridwan Kamil...
Terungkap, Ridwan Kamil Tak Bertemu Lisa Mariana saat Tes DNA di Bareskrim
Respons Lisa Mariana...
Respons Lisa Mariana Usai Jalani Tes DNA: Kami Menunggu!
Pencari Bekicot Jadi...
Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Kapolri Buka Suara
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved