Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Senin, 08 Juli 2024 - 21:29 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum oleh penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum oleh penyidik kepolisian dalam kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan . Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung terhadap penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sehingga penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.

Baca juga: Breaking News! Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum

“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan di masyarakat, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama dari penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Bahkan diketahui dari jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi pada saat tindak pidana terjadi, berada di Bandung bukan di Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.

Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky dan mengindikasikan pada beberapa pandangan analitis terkait dengan sistem penegakan hukum.

Baca juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Kapolri: Kita Harus Hormati Putusan Pengadilan

Pertama, terkait dengan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar. Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dipertanyakan. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.

Kedua, masyarakat kini mempertanyakan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.

“Dalam hal ini, masyarakat mempertanyakan kebenaran dari alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Ketiga, dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum terhadap kesaksiannya.

”Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain,” katanya.

Keempat, kasus ini cukup unik mengingat Pegi Setiawan merupakan terduga pelaku utama atau aktor utama (Mastermind) dalam kasus pembunuhan ini. Namun dengan adanya putusan tersebut, maka publik dapat mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka tersebut dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama saja salah.

”Kelima, para penyidik Polda Jabar untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum,” katanya.

Selain dari pemenuhan hak para tersangka yang menjadi pemohon praperadilan, apa saja langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya.

“Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujarnya.

Keenam, persoalan salah tangkap ini bukan merupakan hal baru di dunia hukum, baik di Indonesia maupun di dunia. Kasus serupa banyak terjadi di berbagai peradilan. Sebagai contoh, terdapat kasus di mana seorang pria bernama Sidney Holmes yang akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 34 tahun di penjara Fort Lauderdale, Florida. Holmes akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan pada 2023 dalam kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada 1988.

Polisi diduga salah dalam menangkap pelaku karena kemiripan pelaku dan mobil yang dikendarainya. Holmes juga akhirnya mendapat kompensasi yang dihitung per tahun selama menjalani hukuman.

Demikian pula kasus yang menimpa seorang pria bernama Craig Coley di Florida yang dibebaskan pada 2017 setelah menjalani hukuman penjara hampir 40 tahun karena tuduhan pembunuhan terhadap pacar dan putranya.

“Kasus ini ditinjau ulang dan mendapati bahwa kesaksian seorang saksi tidak benar dan DNA yang ditemukan bukan milik Coley. Atas kesalahan ini, kota Simi Valley kemudian memberikan kompensasi yang cukup besar atau USD21 miliar,” ucapnya.

Ketujuh, jika benar bahwa terdapat kesalahan dalam kasus Pegi Setiawan tersebut, kata Wayan, hal itu memperlihatkan mekanisme praperadilan merupakan hal yang penting atau jalan bagi warga negara untuk dapat memperoleh keadilan terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Demikian pula menjadi panggilan (alert) bagi institusi atau aparat penegak hukum untuk dapat lebih berhati-hati dan lebih komprehensif dalam menentukan langkah hukum,” katanya.

Kedelapan, masyarakat sering kali dihadapkan pada permasalahan-permasalahan dalam proses penegakan hukum atau upaya paksa seperti, salah identifikasi, kriminalisasi, penahanan yang tidak prosedural atau overstay, penanganan yang berlarut, penyitaan terhadap barang yang dilakukan tidak sesuai aturan, atau penyadapan in-prosedural, dan lain-lainnya. Hal ini mengindikasikan pula bahwa pengawasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia perlu dilakukan secara ketat.

Pembangunan atau penciptaan transparansi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap undang-undang oleh sistem penegakan hukum maupun peradilan harus terus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

“Hal ini mungkin juga dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk dapat mereformasi kebijakan sistem peradilan pidana terpadu dan ketentuan terkait lainnya untuk mengawasi sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong peran peradilan dan penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved