Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Senin, 08 Juli 2024 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, sebelum Indonesia merdeka eksistensi DPR telah resmi dibentuk oleh Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sementara DPD secara kelembagaan baru terbentuk setelah amendemen UUD 2001.
Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Sehingga, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia di tengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD.
"Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah," katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.
Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing-masing lembaga perwakilan tersebut (baik MPR-DPR-DPD dan DPRD). Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi dan juga keadilan kekuasaan legislatif.
Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD. Tidak mutlak hanya melalui agenda amendemen konstitusi yang terbilang sulit secara politik. Memaksakan kehendak politik DPD dengan jalan amendemen konstitusi adalah sangat sulit untuk ditempuh jika kita memahami realitas politik yang ada.
Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Sehingga, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia di tengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD.
"Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah," katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.
Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing-masing lembaga perwakilan tersebut (baik MPR-DPR-DPD dan DPRD). Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi dan juga keadilan kekuasaan legislatif.
Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD. Tidak mutlak hanya melalui agenda amendemen konstitusi yang terbilang sulit secara politik. Memaksakan kehendak politik DPD dengan jalan amendemen konstitusi adalah sangat sulit untuk ditempuh jika kita memahami realitas politik yang ada.
Lihat Juga :