Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Senin, 08 Juli 2024 - 15:24 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut KPU...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengaku belum membaca cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut KPU tak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/riyan rikzi roshali
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku belum membaca cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

“Ya saya belum membaca cuitan itu,” kata Tito Karnavian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, kata Tito, saat ini tidak bisa bergantung terhadap satu orang. Oleh karena itu, Tito mengajak bersama-sama untuk mengawasi KPU. “Tapi pendapat saya, ya kita awasi bersama-sama KPU ya, jangan tergantung pada satu orang, sistemnya berjalan gitu,” jelas dia.

Baca juga: Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan mum (KPU) secara umum kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada 2024. Mahfud MD pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.

Mahfud mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi "Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved