Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Johan Budi: Semua Pihak Harus Menghormati
Senin, 08 Juli 2024 - 12:50 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diketahui, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.
“Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak. Karena itu, putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya,” kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Dia menilai, kepolisian harus terus mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," tuturnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara
“Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak. Karena itu, putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya,” kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Dia menilai, kepolisian harus terus mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," tuturnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara
Lihat Juga :