Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Johan Budi: Semua Pihak Harus Menghormati

Senin, 08 Juli 2024 - 12:50 WIB
loading...
Pegi Setiawan Bebas...
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diketahui, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.

“Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak. Karena itu, putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya,” kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Dia menilai, kepolisian harus terus mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," tuturnya.





Politikus PDI-Perjuangan itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina," terangnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Kedua Hasto...
Praperadilan Kedua Hasto Kembali Gagal, Hakim Tolak Permohonan Sekjen PDIP
KPK Belum Siap, Sidang...
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret
Praperadilan Ditolak...
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Tak Ada Politisasi
Guru Besar Unand: KPK...
Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan
Kader PDIP yang Dipecat...
Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di Depan Gedung KPK
Hasto Absen Pangggilan,...
Hasto Absen Pangggilan, KPK: Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan
Hasto PDIP Diam-diam...
Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai
Praperadilan Hasto Kristiyanto...
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim, Ketua KPK: Sudah Proporsional dan Tepat
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved