Cerpen Franz Kafka Diterjemahkan dalam 13 Bahasa Daerah di Indonesia
Senin, 08 Juli 2024 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Berangkat dari pertimbangan itu, masih kata Sigit, sudah sewajarnya karya sastra kelas dunia ini tak hanya dihadapkan ke pembaca berbahasa Indonesia, namun ke bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Awalnya, Sigit menerjemahkan cerpen Vor dem Gesetz, Di Depan Hukum, ke dalam bahasa Indonesia.
“Cerpen itu saya tawarkan kepada Sugito Sosrosasmito, teman saya yang memang mahir dalam bahasa Jawa. Saya dibuat terpana, cerpen itu tak hanya diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa, tetapi dia tulis ulang dalam abjad hanacaraka,” kata Sigit.
Dari penerjemahan ke Bahasa Jawa, berlanjut ke Bahasa Sunda. Eddi Koben, sastrawan asal Bandung, Jawa Barat, tertarik menerjemahkannya dalam bahasa Sunda.
“Kesulitan saya tentang bagaimana mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia. Kadang ada kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Sunda sehingga membutuhkan tafsir tersendiri untuk menerjemahkannya,” ujar Eddi Koben.
Kesulitan awal itu tidak menyurutkan proses penerjemahan ke dalam 13 bahasa daerah. Dari bahasa Sunda, menjalar ke bahasa derah lainnya, mulai bahasa Madura hingga Papua.
“Cerpen itu saya tawarkan kepada Sugito Sosrosasmito, teman saya yang memang mahir dalam bahasa Jawa. Saya dibuat terpana, cerpen itu tak hanya diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa, tetapi dia tulis ulang dalam abjad hanacaraka,” kata Sigit.
Dari penerjemahan ke Bahasa Jawa, berlanjut ke Bahasa Sunda. Eddi Koben, sastrawan asal Bandung, Jawa Barat, tertarik menerjemahkannya dalam bahasa Sunda.
“Kesulitan saya tentang bagaimana mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia. Kadang ada kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Sunda sehingga membutuhkan tafsir tersendiri untuk menerjemahkannya,” ujar Eddi Koben.
Kesulitan awal itu tidak menyurutkan proses penerjemahan ke dalam 13 bahasa daerah. Dari bahasa Sunda, menjalar ke bahasa derah lainnya, mulai bahasa Madura hingga Papua.
Lihat Juga :