PKB Enggan Koalisi Jokowi-Ma'ruf Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak setuju jika Koalisi Pendukung Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dibubarkan. Sehingga, PKB menolak anjuran dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik itu.
"Yah kita serahkan saja ke koalisi masing-masing, tapi koalisi Jokowi-KMA akan tetap berlanjut kok," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan kepada SINDOnews, Minggu (9/6/2019).
Karena, peran Koalisi Indonesia Kerja dianggap masih dibutuhkan pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf nantinya. "Mengawal program-program ke depan baik di eksekutif maupun parlemen," ucapnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menganjurkan kedua Capres yang bertarung di Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto membubarkan koalisi masing-masing.
Alasannya, kata Rachland, mempertahankan koalisi berarti mempertahankan perkubuan di akar rumput atau mengawetkan permusuhan dan memelihara potensi benturan dalam masyarakat.
Di samping itu, Rachland menilai gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak melibatkan peran partai.
"Yah kita serahkan saja ke koalisi masing-masing, tapi koalisi Jokowi-KMA akan tetap berlanjut kok," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan kepada SINDOnews, Minggu (9/6/2019).
Karena, peran Koalisi Indonesia Kerja dianggap masih dibutuhkan pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf nantinya. "Mengawal program-program ke depan baik di eksekutif maupun parlemen," ucapnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menganjurkan kedua Capres yang bertarung di Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto membubarkan koalisi masing-masing.
Alasannya, kata Rachland, mempertahankan koalisi berarti mempertahankan perkubuan di akar rumput atau mengawetkan permusuhan dan memelihara potensi benturan dalam masyarakat.
Di samping itu, Rachland menilai gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak melibatkan peran partai.
(kri)