Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sabtu, 06 Juli 2024 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari, Anggota PPLN Den Haag Alami Gangguan Kesehatan
"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari, Anggota PPLN Den Haag Alami Gangguan Kesehatan
"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
(kri)
Lihat Juga :