Selain Cuti 6 Bulan, Partai Perindo Usulkan Ruang Laktasi di Kantor untuk Working Mom
Kamis, 04 Juli 2024 - 22:31 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. Hal ini direspons Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.
Sri Gusni menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut. Namun Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.
"Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara SINDOnews, Kamis (4/7/2024).
"Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” sambungnya.
Baca juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Sri Gusni menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut. Namun Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.
"Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara SINDOnews, Kamis (4/7/2024).
"Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” sambungnya.
Baca juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Lihat Juga :