Perangi Judi Online, Kominfo: Perlu Tindakan Preventif dan Hukum yang Tegas
Kamis, 04 Juli 2024 - 17:13 WIB
loading...
Maraknya judi online terus berusaha diatasi oleh Kominfo. Kominfo menegaskan pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas praktik judi online tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya judi online terus berusaha diatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) . Kominfo menegaskan pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas praktik judi online tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Usman Kansong dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Usman Kansong dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Lihat Juga :