Perangi Judi Online, Kominfo: Perlu Tindakan Preventif dan Hukum yang Tegas

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:13 WIB
loading...
Perangi Judi Online, Kominfo: Perlu Tindakan Preventif dan Hukum yang Tegas
Maraknya judi online terus berusaha diatasi oleh Kominfo. Kominfo menegaskan pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas praktik judi online tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya judi online terus berusaha diatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) . Kominfo menegaskan pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas praktik judi online tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Usman Kansong dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).



Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.

Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online," ujar Usman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)
pixels