Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan. Hasyim menyiapkan satu unit Apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.
Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.
Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan selama menjabat Ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," tuturnya.
Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.
Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan selama menjabat Ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," tuturnya.
(abd)