Kasus Korupsi LNG, KPK Bakal Periksa Dahlan Iskan sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka baru pada kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Dahlan Iskan," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari Dahlan Iskan terkait kasus korupsi tersebut. Tessa hanya menyebutkan pemanggilan Dahlan Iskan berbarengan dengan satu saksi lain, Yudha Pandu Dewanata.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 2Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Dahlan Iskan," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari Dahlan Iskan terkait kasus korupsi tersebut. Tessa hanya menyebutkan pemanggilan Dahlan Iskan berbarengan dengan satu saksi lain, Yudha Pandu Dewanata.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 2Juli 2024.
(cip)