Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Barang-barang Hasto PDIP yang Disita Penyidik
Selasa, 02 Juli 2024 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Tessa, jika barang yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. "Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Baca juga: Adian PDIP: Hasto Diperlakukan seperti Teroris saat Diperiksa KPK
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, Tim Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Baca juga: Adian PDIP: Hasto Diperlakukan seperti Teroris saat Diperiksa KPK
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
Lihat Juga :