PBNU Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online

Senin, 01 Juli 2024 - 23:54 WIB
loading...
PBNU Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online . Pemerintah diyakini mampu termasuk menangkap para bandar.

"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, Senin (1/7/2024).



Dia mengatakan negara secara sistematis memiliki berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya.

"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," katanya.

Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.

"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," paparnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.



Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)
pixels