Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Buku PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional

Senin, 01 Juli 2024 - 17:32 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Gugat...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi. Namun, ia meyakini penyidik bekerja dengan profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Hasto Siap Penuhi Kembali Panggilan KPK

"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas. Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).

Kubu Hasto mengklaim buku dan HP tersebut tidak ada kaitannya dengan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Terkait hal tersebut, Tessa meminta pihak terkait sabar menunggu proses penyidikan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.

Ronny mempertanyakan alasan buku itu disita. Dia menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti oleh kader PDIP di seluruh Indonesia.

Baca juga: Staf Hasto Ajukan Perlindungan ke LPSK, Singgung Ada Jebakan

"Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Berita Terkini
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved