HUT ke-78 Bhayangkara: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan

Senin, 01 Juli 2024 - 04:55 WIB
loading...
A A A
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkan jenderal aktif di luar kepolisian. Bambang pun memberikan sejumlah saran untuk perbaikan Polri ke depan.

“Revisi UU Polri dengan lebih mengedepankan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, sementara meritokrasi tidak berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, Polri juga harus kembali ke jati diri sebagai alat negara yang bisa menjaga jarak dengan kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal di dalamnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak untuk mencapai keadilan, kehendak untuk mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses baru kemudian ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang semakin mengkhawatirkan,” kata Isnur.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian di bagian reserse, bagian penyelidikan penyidikan, oleh karena itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.

Dia juga mendorong revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Karena KUHAP cenderung sangat memberikan kewenangan yang luar biasa buat penyidik kepolisian melakukan banyak hal, jadi kita perlu mengubah segera KUHAP dan membatasi kewenangan kepolisian sedemikian rupa agar tidak abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di sana sini,” pungkasnya.

Di sisi lain, berdasarkan survei lembaga Indikator Politik Indonesia pada periode 24-26 April 2024, mayoritas publik merasa terbantu dengan kinerja Polri selama pelaksanaan mudik Lebaran 2024. Sebanyak 86,5 persen masyarakat yang mudik menyatakan peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sangat membantu dalam pelaksanaan mudik Lebaran 2024.

“Mayoritas menilai bahwa Polisi Lalu Lintas (Polantas) membantu selama arus mudik/balik Lebaran tahun ini,” ujar peneliti utama Indikator Rizka Halida saat memaparkan hasil survei nasional bertajuk ‘Evaluasi Mudik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2024’, Selasa (14/5/2024).

Rizka mengungkapkan, secara keseluruhan mayoritas warga merasa terbantu dengan kinerja Polisi yang bertugas selama arus mudik atau balik Lebaran tahun ini. “Kepuasan atas penyelenggaraan mudik secara signifikan berhubungan positif dengan kepuasan terhadap fasilitas dan layanan selama arus mudik/balik Lebaran, seperti pengaturan lalu lintas, ketersediaan bahan bakar, angkutan umum, dan kondisi jalan,” tuturnya.

Survei itu melibatkan 1.217 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Dalam temuan Indikator, mayoritas masyarakat menilai penyelenggaraan mudik Lebaran 2024 jauh lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

Strategi Polri dalam mencegah dan mengantisipasi kemacetan menjadi salah satu yang dipuji masyarakat. Dalam temuan Indikator, sebanyak 73,9 persen masyarakat menyatakan puas dengan penyelenggaraan mudik.

Bagi mereka yang melaksanakan mudik, tingkat kepuasannya meningkat menjadi 90,4 persen. “Sejumlah strategi dan kebijakan Polri dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini banyak diapresiasi publik,” kata Rizka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Rekomendasi
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved