KPU Tak Masalah Prabowo Tolak Hasil Pemilu dan Tarik Semua Saksi
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) memutuskan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menarik semua saksi dalam rekapitulasi tingkat nasional.
Keputusan yang disampaikan Prabowo dan BPN dalam paparan fakta Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid kemarin pun menuai komentar dari KPU. "Enggak ada masalah (Prabowo tolak rekapitulasi dan tarik saksi)," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Rabu (14/5/2019) malam.
Ilham mengatakan, lembaganya mempersilakan kepada siapa saja untuk mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai hasil pemilu. Prinsip KPU, katanya, jika ada dugaan kecurangan dalam pemilu maka dilaporkan kepada lembaga terkait seperti Bawaslu dan biarkan lembaga tersebut memprosesnya.
Kata Ilham, KPU sejauh ini membuka diri terhadap semua hal yang mengindikasikan penyelenggara pemilu melakukan kecurangan. Menurutnya, dari dugaan kecurangan pemilu yang telah dilaporkan itu sudah ada yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun Gakkumdu.
"Jadi prinsipnya bahwa jika ada indikasi curang, silakan dilaporkan kepada institusi yang berwewenang, yang diamanatkan oleh UU nomor 7 2017 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut," pungkasnya.
Keputusan yang disampaikan Prabowo dan BPN dalam paparan fakta Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid kemarin pun menuai komentar dari KPU. "Enggak ada masalah (Prabowo tolak rekapitulasi dan tarik saksi)," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Rabu (14/5/2019) malam.
Ilham mengatakan, lembaganya mempersilakan kepada siapa saja untuk mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai hasil pemilu. Prinsip KPU, katanya, jika ada dugaan kecurangan dalam pemilu maka dilaporkan kepada lembaga terkait seperti Bawaslu dan biarkan lembaga tersebut memprosesnya.
Kata Ilham, KPU sejauh ini membuka diri terhadap semua hal yang mengindikasikan penyelenggara pemilu melakukan kecurangan. Menurutnya, dari dugaan kecurangan pemilu yang telah dilaporkan itu sudah ada yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun Gakkumdu.
"Jadi prinsipnya bahwa jika ada indikasi curang, silakan dilaporkan kepada institusi yang berwewenang, yang diamanatkan oleh UU nomor 7 2017 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut," pungkasnya.
(maf)