Peduli Hutan Adat, Menteri LHK Teken MoU dengan Bezos Earth Fund
Kamis, 27 Juni 2024 - 05:51 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith berdiskusi usai penandatanganan MoU pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Oslo, Norwegia, Selasa (25/6/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
OSLO - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak. MoU ini untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja upaya-upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.
Penandatanganan dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024). Momen penting ini juga disaksikan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen.
"Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," kata Menteri Siti. Baca juga: Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Cegah Pemanasan Global
Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia. ”Intinya adalah high politics and strong actions,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. Pertama, Dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia. Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kedua, Perluasan Upaya Konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat , yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.
Penandatanganan dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024). Momen penting ini juga disaksikan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen.
"Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," kata Menteri Siti. Baca juga: Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Cegah Pemanasan Global
Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia. ”Intinya adalah high politics and strong actions,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. Pertama, Dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia. Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kedua, Perluasan Upaya Konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat , yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.
Lihat Juga :