Kepala Daerah Tidak Boleh Kecanduan Narkoba, Haram Hukumnya!
Rabu, 26 Juni 2024 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu bisa mengakibatkan negara, daerah, dan rakyat akan menderita kerugian besar. Slamet menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional harus segera menaruh perhatian masalah ini.
“Dari sejak dini para calon kepala daerah selain diharuskan melengkapi persyaratan administratif, asesmen harta kekayaan, politik dan lain-lain, juga harus diberikan asesmen narkotika oleh para ahli adiksi narkotika dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, mengelola negara ini bukan hanya soal administratif, hukum, dan sosial. “Tapi juga soal karakter manusia khususnya yang kecanduan narkotika. Pemangku kebijakan publik tidak boleh kecanduan narkotika, haram hukumnya,” pungkasnya.
“Dari sejak dini para calon kepala daerah selain diharuskan melengkapi persyaratan administratif, asesmen harta kekayaan, politik dan lain-lain, juga harus diberikan asesmen narkotika oleh para ahli adiksi narkotika dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, mengelola negara ini bukan hanya soal administratif, hukum, dan sosial. “Tapi juga soal karakter manusia khususnya yang kecanduan narkotika. Pemangku kebijakan publik tidak boleh kecanduan narkotika, haram hukumnya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :