PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan
Senin, 24 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding setelah dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh itu tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum.
Penilaian itu bisa jadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan. "Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalo hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh itu tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum.
Penilaian itu bisa jadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan. "Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalo hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Lihat Juga :