Kompak! Puluhan Senator Usung LaNyalla, Nono, Elviana, Tamsil Pimpin DPD Berikutnya
Minggu, 23 Juni 2024 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
LaNyalla menyampaikan bahwa DPD RI adalah rumah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan seluruh stakeholder di daerah. Karena itu, dia mengajak para senator untuk bersama-sama dalam satu semangat, satu irama, dan satu langkah, untuk semakin menunjukkan kepada Bangsa Indonesia, bahwa DPD RI, dengan segala keterbatasannya, masih tetap mampu memperjuangkan aspirasi daerah.
Sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check, yang menjamin tersalurkannya aspirasi daerah.
"Perjuangan untuk mewujudkan DPD RI yang kuat dan bermartabat harus terus kita perjuangkan. Baik melalui perjuangan jangka pendek, dengan mengoptimalkan semua perangkat yang ada, yang telah diatur oleh Konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini. Maupun perjuangan jangka panjang yang harus dilakukan melalui jalur Konstitusi," tuturnya.
Menyangkut penguatan DPD lewat jalur Konstitusi, LaNyalla mengklarifikasi beberapa narasi menyesatkan di luar yang menyatakan seolah dirinya dan Nono Sampono ingin membubarkan DPD RI dengan mengampanyekan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli. LaNyalla menegaskan, narasi itu sengaja disampaikan tidak utuh.
Padahal jika mengikuti secara utuh bagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023, justru adalah upaya memperkuat posisi DPD RI sehingga bisa menjadi pembentuk undang-undang yang sama dengan DPR RI. Karena penguatan melalui jalur Konstitusi ini adalah dengan cara Kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan Amendemen dengan Teknik Adendum.
Salah satunya adalah memastikan DPD RI, yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan Undang-Undang secara utuh, seperti halnya DPR RI yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur Partai Politik.
"Sehingga produk Undang-Undang, yang memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya menjadi kewenangan Legislator dari unsur Partai Politik saja. Tetapi juga dibahas secara utuh bersama dengan Legislator dari unsur perwakilan daerah, yaitu anggota DPD RI," imbuhnya.
Wakil Ketua DPD RI yang juga menjadi bagian dari paket pimpinan DPD RI periode 2024-2029, Nono Sampono menambahkan bahwa ia dan pimpinan lainnya berkomitmen membawa DPD RI ke arah yang lebih baik lagi. Nono mengaku mengenal dengan baik figur rekan-rekannya di paket pimpinan DPD RI.
Sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check, yang menjamin tersalurkannya aspirasi daerah.
"Perjuangan untuk mewujudkan DPD RI yang kuat dan bermartabat harus terus kita perjuangkan. Baik melalui perjuangan jangka pendek, dengan mengoptimalkan semua perangkat yang ada, yang telah diatur oleh Konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini. Maupun perjuangan jangka panjang yang harus dilakukan melalui jalur Konstitusi," tuturnya.
Menyangkut penguatan DPD lewat jalur Konstitusi, LaNyalla mengklarifikasi beberapa narasi menyesatkan di luar yang menyatakan seolah dirinya dan Nono Sampono ingin membubarkan DPD RI dengan mengampanyekan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli. LaNyalla menegaskan, narasi itu sengaja disampaikan tidak utuh.
Padahal jika mengikuti secara utuh bagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023, justru adalah upaya memperkuat posisi DPD RI sehingga bisa menjadi pembentuk undang-undang yang sama dengan DPR RI. Karena penguatan melalui jalur Konstitusi ini adalah dengan cara Kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan Amendemen dengan Teknik Adendum.
Salah satunya adalah memastikan DPD RI, yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan Undang-Undang secara utuh, seperti halnya DPR RI yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur Partai Politik.
"Sehingga produk Undang-Undang, yang memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya menjadi kewenangan Legislator dari unsur Partai Politik saja. Tetapi juga dibahas secara utuh bersama dengan Legislator dari unsur perwakilan daerah, yaitu anggota DPD RI," imbuhnya.
Wakil Ketua DPD RI yang juga menjadi bagian dari paket pimpinan DPD RI periode 2024-2029, Nono Sampono menambahkan bahwa ia dan pimpinan lainnya berkomitmen membawa DPD RI ke arah yang lebih baik lagi. Nono mengaku mengenal dengan baik figur rekan-rekannya di paket pimpinan DPD RI.
Lihat Juga :