Memilih (Tidak) Aborsi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 20:03 WIB
loading...
Memilih (Tidak) Aborsi
Rio Christiawan
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

KEPOLISIAN baru saja mengungkap praktik aborsi ilegal berkedok klinik dokter kandungan di daerah Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Praktek aborsi ilegal ini membuat tercengang masyarakat karena hanya dalam 15 bulan sejak tahun 2019 sudah melakukan aborsi ilegal pada 2.638 janin. Fakta ini tidak dapat dianggap sepele, kondisi ini sangat serius dan membutuhkan penanganan yang serius baik dalam aspek legal (penegakan hukum) maupun kebijakan.

Di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Kesehatan (UUK) dikenal dua jenis aborsi yakni abortus provocatus dan abortus criminalis. Secara hukum abortus provocatus merupakan aborsi yang dapat dilakukan secara legal, seperti misalnya ada indikasi kehamilan akan berdampak secara serius pada kesehatan dari ibu yang mengandung, sebaliknya abortus criminalis merupakan aborsi yang ilegal (melanggar hukum) dan merupakan tindakan kriminal.

Hasil penelitian Benitez Conception (2020) dari University St Thomas Philipina menunjukkan bahwa praktik aborsi ilegal (abortus criminalis) banyak dilakukan di negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar utamanya karena masalah sosial-ekonomi hingga kurangnya kesadaran akan dampak medis dan psikologis dari dilakukannya aborsi ilegal. Demikian juga masyarakat di negara berkembang masih memberi permakluman terhadap tindakan aborsi secara ilegal.

Niripon (2018), menguraikan bahwa di Asia Tenggara tindakan permakluman terhadap aborsi ditunjukkan dengan tersedianya ramuan tradisional masyarakat untuk menggugurkan kandungan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memberi permakluman terhadap tindakan aborsi. Demikian juga praktek penegakan hukum terhadap tindakan kriminal aborsi (abortus provocatus) belum dilakukan secara optimal. Faktanya, hampir setiap tahun terjadi penggerebekan tempat aborsi ilegal di daerah Senen dan sekitar Jalan Raden Saleh namun faktanya praktek aborsi ilegal di daerah tersebut ‘tutup satu tumbuh seribu’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved