Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online oleh Selebgram dan Publik Figur
Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Main dan Bekingi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Vivid.
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu, sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Vivid.
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu, sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.
(cip)
Lihat Juga :