Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional
Jum'at, 21 Juni 2024 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Rony Talapessy, selaku kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi Kantor Dewas KPK. Kedatangannya ini untuk menambah bukti laporan ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan barang bukti oleh Penyidik KPK.
Dalam penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Kemudian, pada saat Kusnadi diperiksa KPK pada 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda.
"Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan," ujarnya.
Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ucapnya.
Dalam penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Kemudian, pada saat Kusnadi diperiksa KPK pada 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda.
"Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan," ujarnya.
Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :